Keuntungan reksa dana tidak dikenai pajak, karena reksa dana bukan termasuk objek pajak. Hal ini dikuatkan oleh UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 poin (i): "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif".
Pada dasarnya, semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008.