Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan membantu administrasi, pengawasan, dan penampung aset reksa dana. Fungsi bank kustodian adalah mengawasi dan menyimpan seluruh aset reksa dana investor agar tidak disalahgunakan.
D
Ditulis oleh Daniel van Leeuwen
Diperbarui lebih dari 3 tahun yang lalu